Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Extradition Of Fugitives)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan. Perjanjian tersebut berlaku efektif setelah diundangkan dan menjadi bagian integral dari hukum Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6635
- Jumlah diDownload
- 2858
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 6846
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO