Kembali
Memuat PDF…
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2023 mengatur pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain sebagai pendapatan daerah. Pajak ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3833
- Jumlah diDownload
- 1447
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 17
- Nomor Tambahan
- 6848
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno