Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2023 berlaku

Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum. Peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup tindak pidana di sektor tersebut, peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta konsep koordinasi dan pegawai tertentu sebagai unsur pelaksana penyidikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4454
Jumlah diDownload
1331
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
23
Nomor Tambahan
6849
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Pejabat Pengundangan
Pratikno

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah