Kembali
Memuat PDF…
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum. Peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup tindak pidana di sektor tersebut, peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta konsep koordinasi dan pegawai tertentu sebagai unsur pelaksana penyidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4454
- Jumlah diDownload
- 1331
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 23
- Nomor Tambahan
- 6849
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno