Kembali
Memuat PDF…
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Istaka Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit dan harta pailitnya berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 12 Juli 2022. Pembubaran ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaksanaan likuidasi untuk pembubaran ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2888
- Jumlah diDownload
- 837
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 38
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno