Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 13 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2023 berlaku

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Istaka Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit dan harta pailitnya berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 12 Juli 2022. Pembubaran ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaksanaan likuidasi untuk pembubaran ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2023
Tentang
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2888
Jumlah diDownload
837
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
38
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
Pratikno

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah