lembaga perlindungan saksi dan korban
Lembaga & Badan · 25 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur penyelenggaraan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait perlindungan saksi dan korban. Sidang tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal LPSK dengan prinsip kerahasiaan dan mencakup tahapan penyiapan serta pelaksanaan yang melibatkan pimpinan lembaga dan unit kerja terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan LPSK menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan sederhana bagi saksi dan korban, serta mengatur tata cara penyediaan informasi terkait penyelenggaraan lembaga tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam fungsi pelayanan informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bantuan negara berupa kompensasi restitusi dan pendanaan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. LPSK berwenang mengelola dana tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk sebagai penerima hibah pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2025 2029
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk periode 5 tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, strategi, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, dengan data dan informasi kinerjanya diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka sistematis untuk penetapan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan. Sistem ini mencakup seluruh rangkaian aktivitas dan prosedur yang dirancang untuk memastikan pertanggungjawaban serta peningkatan kinerja instansi sesuai dengan mandat undang-undang perlindungan saksi dan korban.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Satu Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di lingkungan LPSK yang harus akurat, terpadu, dan mudah diakses sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Regulasi ini mendefinisikan istilah kunci seperti standar data, metadata, dan interoperabilitas untuk memastikan data perlindungan saksi dan korban dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman kualitas pelayanan publik yang wajib diterapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan dan hak-hak saksi serta korban. Standar ini disusun sebagai kewajiban bagi penyelenggara pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai asas pemerintahan yang baik.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan pengaduan layanan publik dan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan LPSK untuk menjamin pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan layanan publik mencakup keluhan atas ketidaksesuaian standar pelayanan atau pelanggaran oleh unit kerja, sedangkan WBS khusus untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai atau pihak terkait di LPSK.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional dan tertib di lingkungan LPSK, mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi. Pedoman ini disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Keprotokolan untuk menjamin penghormatan yang sesuai dengan jabatan dan kedudukan para pejabat.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di LPSK untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen hukum, informasi hukum, serta peran pengelola dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan data hukum tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 2018, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan penyesuaian regulasi terkait hak-hak korban dalam konteks pemberantasan terorisme.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman tertib dan sistematis untuk menyusun serta menetapkan produk hukum di lingkungan LPSK, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini mencakup seluruh tahapan pembentukan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan atau penetapan produk hukum dan instrumen hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemenuhan hak bagi korban tindak pidana terorisme, termasuk definisi korban dan keluarga, serta jenis bantuan berupa kompensasi, restitusi, dan bantuan yang diberikan oleh negara melalui LPSK. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan terorisme dan perlindungan saksi serta korban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi meskipun pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai susunan panitia, tata cara pelaksanaan seleksi, dan mekanisme pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjamin kualitas, keadilan, transparansi, serta akuntabilitas proses pengangkatan. Sebagai pengganti peraturan lama, aturan ini juga mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses seleksi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan Ketua LPSK yang dilakukan oleh Anggota LPSK melalui rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan pemilihan harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah di hadapan Presiden. Masa jabatan Ketua LPSK yang terpilih adalah 5 tahun, dan pemilihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pemberian Penghargaan Paritrana bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan Paritrana bagi pimpinan LPSK yang akan purna tugas serta pegawai yang telah berprestasi atau berkontribusi, dengan ketentuan bahwa satu jenis penghargaan hanya dapat diterima paling banyak sekali seumur hidup.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Pemberian Perlindungan Kepada Saksi Dan/Atau Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban untuk memastikan prosesnya efektif dan efisien. Peraturan ini juga memperbarui standar prosedur operasional terkait bantuan medis, psikososial, dan rehabilitasi psikologis agar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai LPSK sebagai insentif berbasis capaian kinerja dan reformasi birokrasi, yang berlaku untuk seluruh jenis pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan target kerja tahunan (SKP), serta diberikan secara berkala setelah melalui penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang di lingkungan LPSK untuk menjamin tertib administrasi, autentisitas, dan reabilitas arsip dalam merespons dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Klasifikasi ini menjadi acuan bagi pimpinan pencipta arsip dalam mengelola arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis mulai dari penciptaan hingga penyusutan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di LPSK untuk menjamin kinerja organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan No. 4 Tahun 2012) guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan LPSK untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Permohonan Perlindungan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk definisi pemohon, keluarga, serta peran pendamping dalam proses tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi LPSK dalam memberikan rasa aman dan hak-hak lain kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK sebagai majelis pengambil keputusan atas permohonan perlindungan, perubahan jenis layanan, atau penghentian perlindungan. Sidang dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu oleh Pimpinan LPSK untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas proses perlindungan saksi dan korban.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses untuk arsip dinamis di lingkungan LPSK guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, dengan dasar bahwa pengelolaan arsip harus memenuhi prinsip kearsipan dan merespons dinamika pemerintahan. Sistem ini ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip sebagai acuan utama dalam mengelola arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan operasional lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2014 2014
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Permohonan Vbantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh unit pelayanan LPSK dalam memeriksa permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagai acuan kerja dan bahan pertimbangan dalam proses tersebut. SOP ini disusun untuk melengkapi pedoman sebelumnya terkait bantuan medis dan psikososial, dengan dasar hukum utama UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan pemerintah tentang kompensasi dan bantuan.