Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di LPSK untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen hukum, informasi hukum, serta peran pengelola dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan data hukum tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
622
Jumlah diDownload
250
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
705
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah