Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di LPSK untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Ketentuan ini mengatur definisi dokumen hukum, informasi hukum, serta peran pengelola dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan data hukum tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 622
- Jumlah diDownload
- 250
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 705
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA