Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2023 berlaku
Pemberian Penghargaan Paritrana bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan Paritrana bagi pimpinan LPSK yang akan purna tugas serta pegawai yang telah berprestasi atau berkontribusi, dengan ketentuan bahwa satu jenis penghargaan hanya dapat diterima paling banyak sekali seumur hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 709
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 943
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA