Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2023 berlaku

Pemberian Penghargaan Paritrana bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan Paritrana bagi pimpinan LPSK yang akan purna tugas serta pegawai yang telah berprestasi atau berkontribusi, dengan ketentuan bahwa satu jenis penghargaan hanya dapat diterima paling banyak sekali seumur hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PEMBERIAN PENGHARGAAN PARITRANA BAGI PIMPINAN DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
709
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
943
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah