Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2023 berlaku
Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan Ketua LPSK yang dilakukan oleh Anggota LPSK melalui rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan pemilihan harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah di hadapan Presiden. Masa jabatan Ketua LPSK yang terpilih adalah 5 tahun, dan pemilihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1056
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 944
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013