Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2023 berlaku

Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan Ketua LPSK yang dilakukan oleh Anggota LPSK melalui rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan pemilihan harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah di hadapan Presiden. Masa jabatan Ketua LPSK yang terpilih adalah 5 tahun, dan pemilihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta legitimasi yang jelas dalam pelaksanaan tugas tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1056
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
944
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah