Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku

Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman kualitas pelayanan publik yang wajib diterapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan dan hak-hak saksi serta korban. Standar ini disusun sebagai kewajiban bagi penyelenggara pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai asas pemerintahan yang baik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
745
Jumlah diDownload
918
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
69
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah