Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku
Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tolok ukur dan pedoman kualitas pelayanan publik yang wajib diterapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan dan hak-hak saksi serta korban. Standar ini disusun sebagai kewajiban bagi penyelenggara pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai asas pemerintahan yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 745
- Jumlah diDownload
- 918
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 69
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA