Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan pengaduan layanan publik dan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan LPSK untuk menjamin pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan layanan publik mencakup keluhan atas ketidaksesuaian standar pelayanan atau pelanggaran oleh unit kerja, sedangkan WBS khusus untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai atau pihak terkait di LPSK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
624
Jumlah diDownload
270
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
559
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah