Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan pengaduan layanan publik dan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan LPSK untuk menjamin pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan layanan publik mencakup keluhan atas ketidaksesuaian standar pelayanan atau pelanggaran oleh unit kerja, sedangkan WBS khusus untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai atau pihak terkait di LPSK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 624
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 559
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA