Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku
Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional dan tertib di lingkungan LPSK, mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi. Pedoman ini disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Keprotokolan untuk menjamin penghormatan yang sesuai dengan jabatan dan kedudukan para pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASTO ATMOJO SUROYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 643
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 704
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA