Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku

Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional dan tertib di lingkungan LPSK, mencakup pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi. Pedoman ini disusun sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Keprotokolan untuk menjamin penghormatan yang sesuai dengan jabatan dan kedudukan para pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASTO ATMOJO SUROYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
643
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
704
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah