Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2026 berlaku
Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bantuan negara berupa kompensasi restitusi dan pendanaan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. LPSK berwenang mengelola dana tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk sebagai penerima hibah pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ACHMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 590
- Jumlah diDownload
- 83
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 392
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA