Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2026 berlaku

Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan dana bantuan negara berupa kompensasi restitusi dan pendanaan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. LPSK berwenang mengelola dana tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk sebagai penerima hibah pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
PENGELOLAAN DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
ACHMADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
590
Jumlah diDownload
83
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
392
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah