Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2014 berlaku

Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Permohonan Vbantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh unit pelayanan LPSK dalam memeriksa permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagai acuan kerja dan bahan pertimbangan dalam proses tersebut. SOP ini disusun untuk melengkapi pedoman sebelumnya terkait bantuan medis dan psikososial, dengan dasar hukum utama UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan pemerintah tentang kompensasi dan bantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMOHONAN VBANTUAN PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
987
Jumlah diDownload
545
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1188
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah