Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2014 berlaku
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Permohonan Vbantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh unit pelayanan LPSK dalam memeriksa permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagai acuan kerja dan bahan pertimbangan dalam proses tersebut. SOP ini disusun untuk melengkapi pedoman sebelumnya terkait bantuan medis dan psikososial, dengan dasar hukum utama UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan pemerintah tentang kompensasi dan bantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Tentang
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMOHONAN VBANTUAN PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2013
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 987
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1188
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2014