Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2021 berlaku

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai LPSK sebagai insentif berbasis capaian kinerja dan reformasi birokrasi, yang berlaku untuk seluruh jenis pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan target kerja tahunan (SKP), serta diberikan secara berkala setelah melalui penilaian kinerja yang objektif dan transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2049
Jumlah diDownload
592
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1475
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah