Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2021 berlaku
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai LPSK sebagai insentif berbasis capaian kinerja dan reformasi birokrasi, yang berlaku untuk seluruh jenis pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan target kerja tahunan (SKP), serta diberikan secara berkala setelah melalui penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2049
- Jumlah diDownload
- 592
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1475
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2021