Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2020 berlaku

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di LPSK untuk menjamin kinerja organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan No. 4 Tahun 2012) guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2819
Jumlah diDownload
436
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
607
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah