Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2020 berlaku
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di LPSK untuk menjamin kinerja organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan No. 4 Tahun 2012) guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2819
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 607
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juni 2020