Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2025 berlaku
Satu Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di lingkungan LPSK yang harus akurat, terpadu, dan mudah diakses sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Regulasi ini mendefinisikan istilah kunci seperti standar data, metadata, dan interoperabilitas untuk memastikan data perlindungan saksi dan korban dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ACHMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 898
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1130
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA