Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2025 berlaku

Satu Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data di lingkungan LPSK yang harus akurat, terpadu, dan mudah diakses sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Regulasi ini mendefinisikan istilah kunci seperti standar data, metadata, dan interoperabilitas untuk memastikan data perlindungan saksi dan korban dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
ACHMADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
898
Jumlah diDownload
444
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1130
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah