Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku
Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 2018, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan penyesuaian regulasi terkait hak-hak korban dalam konteks pemberantasan terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ACHMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 758
- Jumlah diDownload
- 264
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 841
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA