Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 2018, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan penyesuaian regulasi terkait hak-hak korban dalam konteks pemberantasan terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
ACHMADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
758
Jumlah diDownload
264
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
841
Tanggal Pengundangan
14 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah