Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2020 berlaku
Permohonan Perlindungan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk definisi pemohon, keluarga, serta peran pendamping dalam proses tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi LPSK dalam memberikan rasa aman dan hak-hak lain kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11212
- Jumlah diDownload
- 1283
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 606
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juni 2020