Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2020 berlaku

Permohonan Perlindungan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara permohonan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk definisi pemohon, keluarga, serta peran pendamping dalam proses tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi LPSK dalam memberikan rasa aman dan hak-hak lain kepada para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PERMOHONAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11212
Jumlah diDownload
1283
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
606
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah