Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga perlindungan saksi dan korban 2025 berlaku
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka sistematis untuk penetapan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan. Sistem ini mencakup seluruh rangkaian aktivitas dan prosedur yang dirancang untuk memastikan pertanggungjawaban serta peningkatan kinerja instansi sesuai dengan mandat undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ACHMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 836
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 785
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA