Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri yang terdiri dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemutakhiran data, serta petugas ketertiban. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perkpu No. 4 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi membantu KPU menyelenggarakan pemilu di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1693
- Jumlah diDownload
- 1597
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 05 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY