Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri yang terdiri dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemutakhiran data, serta petugas ketertiban. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perkpu No. 4 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi membantu KPU menyelenggarakan pemilu di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2023
Tentang
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1693
Jumlah diDownload
1597
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
25
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah