Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk empat wilayah baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pemisahan provinsi dan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah-wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5946
- Jumlah diDownload
- 522
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2023