Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk empat wilayah baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pemisahan provinsi dan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah-wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2023
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5946
Jumlah diDownload
522
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
110
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah