Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan persyaratan akumulasi suara sah partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota, serta menghapus beberapa ayat lama dalam Pasal 11 PP No. 8 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMMAD AFIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1037
- Jumlah diDownload
- 1408
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 496
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA