Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan persyaratan akumulasi suara sah partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota, serta menghapus beberapa ayat lama dalam Pasal 11 PP No. 8 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1037
Jumlah diDownload
1408
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
496
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah