Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2025 berlaku

Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah memastikan mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil rakyat tetap berjalan sesuai perkembangan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1554
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
950
Tanggal Pengundangan
19 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah