Kembali
Memuat PDF…
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah memastikan mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil rakyat tetap berjalan sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMMAD AFIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1554
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 950
- Tanggal Pengundangan
- 19 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA