Kembali
Memuat PDF…
Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota guna menjamin akuntabilitas kinerja dan penyusutan arsip yang tertib. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan UU Pemilihan Umum, serta harus disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah mengatur penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagai bukti sah pelaksanaan tugas kelembagaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2023
- Tentang
- JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Jumlah dilihat
- 1624
- Jumlah diDownload
- 1591
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 684
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA