Kembali
Memuat PDF…
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih agar akurat dan terkini sesuai data kependudukan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan informasi pemilih yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang sah dan adil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMMAD AFIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2163
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 200
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA