Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2025 berlaku

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih agar akurat dan terkini sesuai data kependudukan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan informasi pemilih yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang sah dan adil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2163
Jumlah diDownload
493
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
200
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah