Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2023 berlaku

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini juga mencakup penambahan jumlah daerah pemilihan di Provinsi Papua dan sekitarnya serta Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah sesuai perubahan undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2023
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4582
Jumlah diDownload
1159
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
137
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah