Kembali
Memuat PDF…
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini juga mencakup penambahan jumlah daerah pemilihan di Provinsi Papua dan sekitarnya serta Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah sesuai perubahan undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4582
- Jumlah diDownload
- 1159
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 137
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY