Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 untuk menyesuaikan formulir dan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri. Perubahan ini bertujuan memperbaiki proses pencocokan data pemilih dengan KTP-el atau KK serta mencatat warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14550
- Jumlah diDownload
- 1437
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2023