Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan struktur pengelola informasi, klasifikasi data yang dikecualikan, serta tata cara pengujian konsekuensi di lingkungan KPU untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMMAD AFIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1014
- Jumlah diDownload
- 495
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1125
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA