Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2024 berlaku

Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan ganti kerugian di lembaga pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
652
Jumlah diDownload
263
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah