Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (6) dalam Perpu No. 10 Tahun 2023 yang dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu, dan menetapkan persyaratan administratif baru bagi bakal calon DPR/DPRD berupa usia minimal 21 tahun, ketakwaan, tempat tinggal di Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia, serta pendidikan minimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1193
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA