Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2025 berlaku

Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka manajemen risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengidentifikasi serta mengelola potensi gangguan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2025
Tentang
Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
MOCHAMMAD AFIFUDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
842
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
622
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah