Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka manajemen risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengidentifikasi serta mengelola potensi gangguan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMMAD AFIFUDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 842
- Jumlah diDownload
- 305
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 622
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA