Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2024 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 18 ayat (2) dari PP No. 11 Tahun 2023 yang dinyatakan tidak berlaku umum oleh Mahkamah Agung, dan menetapkan syarat baru bahwa calon DPD harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang menyatakan ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UU Pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
HASYIM ASY’ARI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
970
Jumlah diDownload
260
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
90
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah