Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 18 ayat (2) dari PP No. 11 Tahun 2023 yang dinyatakan tidak berlaku umum oleh Mahkamah Agung, dan menetapkan syarat baru bahwa calon DPD harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang menyatakan ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UU Pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- HASYIM ASY’ARI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 970
- Jumlah diDownload
- 260
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 90
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA