Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2017 berlaku

Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan perintah pengerahan personel, alat, dan senjata TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman dan gangguan. Pengerahan ini dilakukan sebagai langkah konkret guna melaksanakan rencana tata ruang kawasan perbatasan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua sesuai peraturan presiden terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4129
Jumlah diDownload
616
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
580
Tanggal Pengundangan
17 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah