Kembali
Memuat PDF…
Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan perintah pengerahan personel, alat, dan senjata TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman dan gangguan. Pengerahan ini dilakukan sebagai langkah konkret guna melaksanakan rencana tata ruang kawasan perbatasan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua sesuai peraturan presiden terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4129
- Jumlah diDownload
- 616
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 580
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2017