Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 7 Tahun 2017 mengatur pemberian penghargaan negara berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden untuk Prajurit TNI, WNI, dan WNA atas jasa, prestasi, atau pengabdian luar biasa bagi bangsa dan negara. Peraturan ini mendefinisikan masing-masing jenis penghargaan serta menetapkan dasar hukum dan tata cara penerbitannya sebagai implementasi dari UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2657
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1209
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2017