Kembali
Memuat PDF…
Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 13 Tahun 2017 mengatur definisi status "Gugur" (meninggal dalam tugas pertempuran/operasi akibat tindakan lawan) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan), serta membedakan kondisi "Hilang Dalam Tugas Operasi" dan "Meninggal Dunia Biasa". Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8946
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1459
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2017