Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2017 berlaku

Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenhan No. 13 Tahun 2017 mengatur definisi status "Gugur" (meninggal dalam tugas pertempuran/operasi akibat tindakan lawan) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan), serta membedakan kondisi "Hilang Dalam Tugas Operasi" dan "Meninggal Dunia Biasa". Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8946
Jumlah diDownload
446
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1459
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah