Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan penataan usaha penggunaan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengefektifkan tata kelola sesuai tugas pokok masing-masing. Ketentuan ini disusun dengan menyesuaikan standar dari Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan BMN. Struktur pengelolaan melibatkan Menteri sebagai Pengguna Barang, dengan Panglima TNI dan Sekretaris Jenderal Kemhan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4921
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1785
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2017