Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis, warna, dan spesifikasi teknis pakaian seragam Kader Bela Negara yang terdiri dari Seragam Harian (abu-abu muda dan tua) serta Seragam Lapangan untuk kegiatan sehari-hari, upacara, dan latihan. Tujuannya adalah menciptakan identitas, keseragaman, serta meningkatkan disiplin dan estetika bagi warga negara yang telah mengikuti pembinaan kesadaran bela negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9114
- Jumlah diDownload
- 615
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 850
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2017