Kembali
Memuat PDF…
Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 14 Tahun 2017 mengatur tata cara penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan dan TNI melalui kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh berbagai unit akuntansi sesuai tingkatan kewenangan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan efektif, efisien, optimal, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5970
- Jumlah diDownload
- 554
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1688
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017