Kembali
Memuat PDF…
Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme perpindahan status, fungsi, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari atau ke Kementerian Pertahanan untuk memenuhi kebutuhan dinas dan pendayagunaan tenaga ahli. Perpindahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pengelolaan aparatur negara di lingkungan Kemhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7497
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 85
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017