Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2017 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan fisik dan penghapusan administrasi Barang Milik Negara (selain tanah/bangunan) di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan mengefektifkan tata kelola BMN. Pemusnahan didefinisikan sebagai penghilangan fisik atau kegunaan barang, sedangkan penghapusan adalah pembebasan tanggung jawab administratif atas barang tersebut melalui keputusan pejabat berwenang. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
18
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4023
Jumlah diDownload
531
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1931
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah