Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan fisik dan penghapusan administrasi Barang Milik Negara (selain tanah/bangunan) di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan mengefektifkan tata kelola BMN. Pemusnahan didefinisikan sebagai penghilangan fisik atau kegunaan barang, sedangkan penghapusan adalah pembebasan tanggung jawab administratif atas barang tersebut melalui keputusan pejabat berwenang. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4023
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1931
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014