Kembali
Memuat PDF…
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi tiga tingkat kecacatan bagi Prajurit TNI: Cacat Berat (Tingkat III) yang menghilangkan kemampuan bekerja sama sekali, Cacat Sedang (Tingkat II) yang menghambat tugas keprajuritan namun memungkinkan kerja administrasi, dan Cacat Ringan (Tingkat I) yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas. Ketentuan ini juga mengatur pembentukan Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit (PEKP) untuk melakukan pengujian, penilaian, serta proses reevaluasi dan reklasifikasi status kecacatan setelah rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10182
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1318
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2017