Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2017 berlaku

Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi tiga tingkat kecacatan bagi Prajurit TNI: Cacat Berat (Tingkat III) yang menghilangkan kemampuan bekerja sama sekali, Cacat Sedang (Tingkat II) yang menghambat tugas keprajuritan namun memungkinkan kerja administrasi, dan Cacat Ringan (Tingkat I) yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas. Ketentuan ini juga mengatur pembentukan Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit (PEKP) untuk melakukan pengujian, penilaian, serta proses reevaluasi dan reklasifikasi status kecacatan setelah rehabilitasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10182
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1318
Tanggal Pengundangan
26 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah