Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 54 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2017 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka melalui formulir LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan ini mencakup semua jenis harta berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi atau estetis, serta harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
54
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3229
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
88
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah