Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka melalui formulir LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan ini mencakup semua jenis harta berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi atau estetis, serta harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3229
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 88
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2017