Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-44 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif PNBP menjadi nol rupiah atau nol persen untuk tarif angkutan perkotaan dengan skema *buy the service* serta tarif sertifikasi SDM perkeretaapian dan penjaga perlintasan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 44
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 794
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 707
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA