Kembali
Memuat PDF…
Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-18 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan mengganti aturan sebelumnya terkait kewajiban pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) pada kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional serta resolusi Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 18
- Tahun
- 2022
- Tentang
- SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2087
- Jumlah diDownload
- 602
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 833
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2022