Kembali
Memuat PDF…
Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-6 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kelaiklautan dan operasional untuk kapal penumpang di bawah permukaan air yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, dengan dasar ketentuan internasional dari IMO. Aturan ini mencakup definisi teknis kapal, peran awak kapal (pilot dan anak buah), serta persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran, dan status hukum yang wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan penumpang dan lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KELAIKLAUTAN DAN OPERASIONAL KAPAL PENUMPANG DI BAWAH PERMUKAAN AIR (PASSENGER SUBMERSIBLE CRAFT) BERBENDERA INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7636
- Jumlah diDownload
- 531
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2022