Kembali
Memuat PDF…
Alat Penerangan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-47 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PM 27 Tahun 2018 untuk menstandarisasi alat penerangan jalan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan. Fokus utamanya adalah mendefinisikan spesifikasi teknis alat penerangan, termasuk komponen seperti luminer dan tiang, serta kewajiban penggunaan peralatan hemat energi sesuai benchmark yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 47
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ALAT PENERANGAN JALAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2037
- Jumlah diDownload
- 2519
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 812
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA