Kembali
Memuat PDF…
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-15 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan teknis untuk mengubah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang menggunakan mesin bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Konversi ini dilakukan melalui proses penggantian sistem penggerak di bengkel yang telah memenuhi standar, dengan tujuan mengurangi emisi dan mendorong transisi energi di sektor transportasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3503
- Jumlah diDownload
- 1003
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 768
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2022