Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-15 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2022 berlaku

Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-15 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme dan persyaratan teknis untuk mengubah kendaraan bermotor selain sepeda motor yang menggunakan mesin bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Konversi ini dilakukan melalui proses penggantian sistem penggerak di bengkel yang telah memenuhi standar, dengan tujuan mengurangi emisi dan mendorong transisi energi di sektor transportasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM 15
Tahun
2022
Tentang
KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3503
Jumlah diDownload
1003
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
768
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah