Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Transportasi Darat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-29 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban, perintah, atau pencabutan izin bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 29
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3807
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1000
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2022