Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm-27 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2022 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-27 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenhub No. PM 27 Tahun 2022 mengubah Pasal 8 tentang kewajiban pelaporan segera kerangka kapal yang berada di perairan Indonesia oleh pemilik kapal atau nakhoda kepada syahbandar di pelabuhan terdekat, serta kewajiban syahbandar untuk menyampaikan data dan koordinat sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diumumkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM 27
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10363
Jumlah diDownload
724
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
975
Tanggal Pengundangan
23 September 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah