Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-27 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 27 Tahun 2022 mengubah Pasal 8 tentang kewajiban pelaporan segera kerangka kapal yang berada di perairan Indonesia oleh pemilik kapal atau nakhoda kepada syahbandar di pelabuhan terdekat, serta kewajiban syahbandar untuk menyampaikan data dan koordinat sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diumumkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 27
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10363
- Jumlah diDownload
- 724
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 975
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2022