Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 123-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2016 dicabut
Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Ekspor dan Impor Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 123-m-dag-per-12-2015 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelayanan perizinan ekspor dan impor melalui sistem INATRADE dalam kerangka Indonesia National Single Window untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi bagi pelaku usaha. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenperdag No. 28 Tahun 2009) yang telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 123/M-DAG/PER/12/2015
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KETENTUAN PELAYANAN PERIZINAN DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR MELALUI INATRADE DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan Secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (digital Signature)
- Jumlah dilihat
- 4243
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 111
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016